Hidayatullah: Bahas Pemilu 2024 Tidak Haram dan Bukan Urusan Menteri Investasi

Kendari, Jaripedenews.com – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara Hidayatullah merespon pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, alasan Menteri Bahlil sangat ahistoris, inkonstitusional dan mencederai konsensus bangsa dalam agenda reformasi 1998.

“Secara histori, bangsa kita pernah menyelenggarakan pemilu yang kemudian dipercepat pada tahun 1999, yang mengoreksi hasil pemilu 1996 produk orde baru karena dianggap tidak demokratis. Sementara kita ketahui bersama bahwa pemilu tahun 1999 adalah Pemilu pertama diera satu tahun setelah reformasi 1998, yang mana kondisi politik, ekonomi dan sosial bangsa yang sangat morat-marit. Sungguh parah ketimbang situasi politik dan ekonomi masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara ini, Rabu (26/1)

Lebih lanjut dia menambahkan, Pemilu 1999 terbilang sukses dan dianggap Pemilu paling demokratis sepanjang sejarah bangsa sampai saat ini. Pemilu 1999 merupakan dasar peletakkan demokrasi yang konstitusional sehingga melahirkan siklus pemilu dan pemerintahan yang demokratis diera reformasi sekarang.

Hidayatullah meminta agar Menteri Bahlil tidak masuk pada ranah kepentingan Pemilu 2024. Sesuai jabatan dan wewenang, Bahlil cukup fokus memastikan keamanan dan stabilitas investasi bisa terjamin.

Sebagai contoh, pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, ekonomi lokal meroket dan menjadi momentum gerakan dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan fakta tidak adanya kluster Covid-19 pada Pilkada 2020. Di beberapa daerah tren Covid-19 cenderung menurun. Lagi pula Pilkada 2020 dimasa pandemi Covid-19 merupakan pilkada dengan partisipasi masyarakat tertinggi selama penyelenggaran tiga Pilkada serentak sebelumnya.

“Jadi tidak ada alasan penundaan Pemilu 2024 dan itu bukan ranah kementerian Investasi untuk membahasnya. Berikan kewenangan ini kepada KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Pemerintah sebagai pihak yang menfasilitasi terselenggaranya Pemilu 2024 sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” Tutupnya (ASy)

Pos terkait