Hasil Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta, jaripedenews.com – Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa, terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol. Bawaslu mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Namun Bawaslu merekomendasikan beberapa hal kepada KPU. Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa. Kedua, agar KPU memberikan meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu. Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.

Adapun, beberapa kendala yang dihadapi pengawas dalam melakukan pengawasan adalah:

  1. Dalam pengawasan Verifikasi administrasi dalam SIPOL Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap akun SIPOL masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu, di antaranya adalah:
  2. Unggahan berkas parpol
  3. Unggahan dokumen keanggotan parpol berupa KTP dan KTA
  4. Sub-Menu verifikasi administrasi
  5. Generate data dalam progres unggahan data parpol
  6. Dalam pengawasan melekat terhadap preses verifikasi administrasi di Hotel Borobudur:
  7. Pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi.
  8. Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan. Adapun, dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU membagi waktu kerja menjadi empat sesi yaitu pukul 8.00 WIB, pukul 10.00, pukul 13.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB.Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit pada setiap sesi. Akibatnya, Tim Pengawas Pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasn. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu. Adapun, dalam mengawasi proses pendafataran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan vermin.

Pencegahan yang ditempuh Bawaslu sebagai berikut:

  1. Sosilalisasi dan Imbauan

Melalui Surat Imbauan Nomor 259/PM.00/K1/07/2022 yang ditujukan kepada parpol, Bawaslu mengimbau agar parpol mendaftar sesuai dengan syarat yang ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 2017 dan mematuhi tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD; parpol mempersiapkan dan memperbaiki kelengkapan keanggotaan, kepengurusan serta keberadaan kantor parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; parpol tidak melakukan pencatutan nama dan NIK warga untuk didaftarkan sebagai anggota; parpol memastikan keabsahan/kesesuaian dokumen pendaftaran; dan agar parpol yang telah terdaftar di KPU mencermati keanggotaan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol. Bawaslu juga melakukan pemetaan dan diskusi kerawanan tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. Lalu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada parpol Nomor 259/PM.00/K1/07/2022 tentang persiapan pendaftaran. Surat ini bertujuan untuk mencegah terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu. Kemudian, Bawaslu menyusun separangkat aturan teknis mulai dari SK Nomor 260/PS.00/K1/07/2022 tentang tim fasilitasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 19 Tahun 2022, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 24/PM/00/SJ/08/2022, dan Alat Kerja teknis pengawasan, serta Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyampaian dan Tata Cara Penggunaan Akun SIPOL dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Terakhir, Bawaslu, melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL.

  1. Pengawasan Melekat

Bawaslu membentuk tim yang bertugas di KPU untuk melakukan pengawasan melekat di tempat pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

Dari hasil pengawasan Bawaslu, beberapa catatan yang dapat disampaikan antara lain pada hari pertama pendaftaran, akses SIPOL sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses pendaftaran beberapa partai politik. Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan memperbaiki akses SIPOL.

Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022. Partai politik yang mendaftarkan diri di beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam SIPOL. Hal tersebut mengakibatkan proses pendaftaran harus berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaksanaan proses tersebut, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundan-undangan.

sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun SIPOL. Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima), sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU.

Sebaran Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Parpol : Aceh 10, Bangka Belitung 3,  Banten 2, Bengkulu 4, DI Yogyakarta 2, DKI Jakarta 1, Gorontalo 4, Jambi 1, Jawa Barat 6, Jawa Tengah 14, Kalimantan Barat 7, Kalimantan Selatan 4, Kalimantan Tengah 6, Kalimantan TImur 7, Kalimtan Utara 2, Lampung 10, Nusa Tenggara Barat 8, Nusa Tenggara Timur 8, Maluku 7, Maluku Utara 7, Riau 7,  Kepulauan Riau 3, Sulawesi Barat 3, Sulawesi Selatan 8, Sulawesi Tengah 6, Sulawesi Tenggara 7, Sumatera Barat 8, Sumatera Selatan 17, Sumatera Utara 17, Papua Barat 18, Papua 57, Sulawesi utara, 11 Total 275

Klasifikasi Status Pengawas Pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai Anggota/Pengurus Parpol, Staf 216, Anggota Bawaslu 31, Tenaga Pendukung 16, Ketua Bawaslu 5, Bendahara 3, Kepala Sub Bagian 2, Koordinator Sekretariat 1, Aggota Panwaslih 1, Total 275.

Pos terkait