DENPASAR – Pemilu sebagai sistem dan instrumen demokrasi perlu ditumbuhkan nilai nilai budaya berdemokrasi yang berintegritas, sehingga tumbuh suatu sistem pemilu yang taat hukum, Demikian Ungkap” Hardjono Ketua DKPP RI dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 Tahap kedua di Denpasar Bali, Jumat 6/12/2019 di Hotel Sovereign Bali.
Lanjutnya bahwa Fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) sangat minimalis menunggu aduan masyarakat. namun demikian sebagai suatu sistem DKPP tidak saja menerima aduan akan tetapi perlu membuat terobosan dalam menjaga demokrasi di Indonesia dengan baik sehingga tumbuh demokrasi berkebudayaan.
Bagaimana kita berkebudayaan dalam kehidupan demokrasi sebagai konsensus demokrasi di Indonesia, yaitu dengan cara kita taat kepada hukum sebagaimana dalam konstitusi yang menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Lanjut Hardjono yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Hardjono mengatakan bahwa keberhasilan DKPP mensosialisasikan Pemilu yang jurdil mengakibatkan adanya peningkatan aduan dan laporan penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik kepada DKPP selama penyelenggaraan pemilu 2019.
DKPP memiliki tanggungjawab moral untuk mensosialisasikan pemilu yang baik tidak saja demokrasi prosedural tetapi demokrasi yang substansial.
Kita perlu melaksanakan pendidikan pemilu yang baik. reformasi membangkitkan kembali bagaimana kita berdemokrasi dan berpemilu dengan baik dan berkualitas.
Banyaknya laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu kepada DKPP, tidak saja menjadi kekhawatiran tersendiri bagi semua pihak akan tetapi juga merupakan keberhasilan DKPP dalam menjaga pemilu yang bermartabat dimana masyarakat dengan mudah mengakses dari tujuan pemilu yang jujur dan adil. Tutup Hardjono.
Dalam laporannya Bernar Dermawan Sutrisno sekretaris DKPP mengatakan bahwa kegiatan Rapat Evaluasi ini bertujuan Untuk mengevaluasi hasil hasil persidangan Tim Pemeriksa Daerah dimana DKPP dan TPD sebagai lembaga kanalisasi atas ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Rapat evaluasi ini juga mengevaluasi elemen penting dari peraturan DKPP tentang kode etik dan kode berperilaku serta hukum acara persidangan Majelis Pemeriksa Daerah DKPP.
Kegiatan ini dihadiri oleh 17 Provinsi Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari Unsur KPU, Bawaslu dan Tokoh Masyarakat. kegiatan berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 6-8 Desember 2019. [***]