Gunakan Perahu Katinting, Warga Marana Hadiri Putusan Sengketa Kadesnya

Donggala, Jaripedenews.Com- Dibawah guyuran hujan, ratusan warga desa Marana, kecaman Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah nekat seberangi laut teluk Palu menuju kota Donggala. Jumat, (26/6).

Bermodalkan perahu tradisional ketinting, mereka rela menyabung nyawa menyeberangi lautan lepas hanya untuk menyaksikan langsung putusan sengketa pemilihan Kepala Desa di gedung Pengadilan Negeri Donggala.

Menariknya, ratusan warga yang mengikuti jalannya persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yakni, memakai masker dan mencuci tangan.

Pantauan jaripedenews, turut diputus bersama desa Marana, yakni desa Enu, Saloya, dan desa Sibayu. Sementara empat desa lainnya, yakni desa Rerang, Tambu, Mapane Tambu, dan Desa Oti, sudah diputuskan sehari sebelumya.

Ketua Majelis hakim dan anggota sepakat memberikan kemenangan bagi delapan Kepala Desa terpilih yang digugat. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya, MH. disebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat materil gugatan dan tidak dapat diterima.

” Gugatan tersebut kabur atau tidak jelas (obscure libel), sehingga Majelis Hakim tidak melanjutkannya kepada pokok perkara,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai sidang, Kepala Desa Marana Terpilih Lutfin, mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan nyata bagi seluruh masyarakat desa Marana.

” Proses Demokrasi, Pilkades di desa Marana telah melewati ujian yang berat, dan hasilnya kita lihat hari ini berupa kemenangan yang manis. Oleh karena itu selepas sidang ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Marana, marilah kita rajut kembali persatuan yang sempat retak untuk sama-sama kita membangun kembali Desa Marana seperti jargon kita Pakaroso Sintuvu,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Marana, Yusri menambahkan, setelah melalui beberapa kali sidang yang melelahkan, akhirnya kades terpilih Lutfin dinyatakan sebagai pemenang.

Ia juga mengaku, seluruh proses sidang terpaksa disiapkan sendiri, mulai dari jawaban, duplik, menyusun alat bukti surat dan bukti saksi sampai pada penyusunan kesimpulan.

“Alhamdulillah kerja profesional dan independen kami berbuah manis berupa kemenangan yang nyata. Semoga hasil dari sidang ini mampu memuaskan semua pihak termasuk penggugat Isman,” harapnya.

Dia berharap, penggugat bisa legowo dan lapang dada menerima kekalahannya, karena pesta demokrasi di desa telah usai dan pemenangnya adalah Lutfin, S.Sos.

Pukul 15.00 Wita warga desa Marana itu dengan tertib membubarkan diri dengan melakukan longmarch sambil meneriakkan yel-yel Pakaroso Sintuvu yang berarti perkuat persatuan dari gedung Pengadilan Negeri Donggala menuju anjungan Gonenggati Isemapa Maipiapa, tempat perahu ketinting mereka ditambatkan. (Rif)

Pos terkait