Forkom Election Sulteng Sukses Gelar Diskusi Bicara Dapil Pemilu Serentak 2024

Palu, Jaripedenews- Forum Komunikasi Pemilu Sulawesi Tengah (Forkom Election Sulteng), sukses gelar diskusi daring dengan tema “Bicara Daerah Pemilihan Pemilu Serentak 2024 di Sulawesi Tengah”. Senin, (5/7).

Diskusi yang dipandu Komisioner KPU Kota Palu, Idrus itu menghadirkan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden dan Samsul Y. Gafur.

Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Dr. Darwis dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulawesi Tengah, Dr.Agus Sujono.

Sahran Raden mengatakan, berbicara Daerah Pemilihan berarti akan berbicara tentang wilayah dan jumlah penduduk, dua poin ini kata kandidat doktor itu akan di konversi menjadi total jumlah kursi yang dikompetisikan oleh peserta pemilu, jumlah total kursi akan terbagi berdasarkan jumlah daerah pemilihan, sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan bisa sama dan bisa juga berbeda. Perbedaan itu lebih disebabkan karena besaran jumlah penduduk.

Menurutnya, regulasi penataan daerah pemilihan diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 187 ayat 2, yang mengatur jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak sepuluh kursi.

Sementara itu, Pasal 188 ayat 1 mengatur jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi, ayat 2 Poin (c) juga mengatur provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta hingga lima juta orang memperoleh alokasi 55 kursi, selanjutnya, pasal 189 ayat 1 juga mengatur daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, ayat 2 mengatur jumlah kursi anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.

Dalam UU nomor 7 Tahun 2017 kata Sahran, juga mengatur tentang prinsip yang dijadikan dasar dalam penyusunan daerah pemilihan. Prinsip yang dimaksud adalah Kesetaraan nilai suara, proporsional, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesitivitas serta kesinambungan.

Sementara itu, Komisoner KPU Provinsi lainnya, Samsul Y. Gafur mengatakan, mengacu pada teknis penataan daerah pemilihan pada pemilu tahun 2019, terdiri dari enam daerah pemilihan (dapil), dapil Sulawesi Tengah, yakni, dapil Sulteng 1 (Kota Palu), dapil Sulteng 2 (Parigi Moutong), dapil Sulteng 3 (Toli-toli dan Buol), dapil Sulteng 4 (Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan), dapil Sulteng 5 (Poso,Tojo Una-una, Morowali dan Morowali Utara) dan dapil Sulteng 6 (Donggala dan Sigi).

Menurut Samsul, jika disimulasikan, langkah pertama penetapan data agregate kependudukan sebagai basis data, selanjutnya memahami rumus dan menemukan angka bilangan pembagi penduduk (BPPd) dan memahami rumus alokasi kursi setiap daerah pemilihan.

Berdasarkan data kependudukan Sulawesi Tengah semester dua tahun 2020 adalah 3.011.077, jika demikian, kata Samsul maka alokasi kursi DPRD Sulteng adalah 55 Kursi, dengan angka BPPd sejumlah 54.747.

Tahap pertama, jika disimulasikan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan dengan menggunakan data jumlah penduduk semester dua tahun 2020 dengan kursi dapil Sulteng satu, penduduk Kota Palu (372.113) dibagi BPPd (54.747) hasilnya menjadi 6 kursi.

Selanjutnya, alokasi kursi dapil Sulteng dua, jumlah penduduk kabupaten Parigi Moutong (451.189) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 8 Kursi.

Untuk alokasi kursi daerah pemilihan Sulteng tiga gabungan penduduk kabupaten Toli-toli dan Buol (367.967) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 6 kursi.

Sementara itu untuk alokasi kursi dapil Sulteng empat gabungan penduduk kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (565.116) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 10 kursi.

Alokasi kursi dapil Sulteng lima gabungan penduduk kab6 Poso, Tojo Una-una, Morowali dan Morowali Utara (696.220) dibagi BPPd (54.747) hasilnya adalah 12 kursi.

Menariknya, untuk alokasi kursi dapil Sulteng enam, gabungan penduduk kabupaten Donggala dan Sigi (558.472) dibagi BPPd (54.747) hasilnya 10 kursi. Total 52 kursi, masih ada sisa 3 kursi harus terbagi.

Samsul melanjutkan, untuk tahap dua jika disimulasikan pembagian tiga kursi sisa tersebut, rumusnya adalah ; “sisa penduduk per dapil = (Penduduk per Dapil) dikurangi alokasi kursi tahap 1 x BPPd, hasilnya dirangking berdasarkan jumlah sisa penduduk terbanyak.

“Dapil Sulteng (1) = Penduduk Dapil 1 (372.113)-(6×54.747) = 43.631 Jiwa. Dapil Sulteng 3 = penduduk gabungan Dapil 3 (367.967)-( 6×54.747)= 39.485 Jiwa. Dapil Sulteng 5 = penduduk gabungan Dapil 5 (696.220)-( 12×54.747)= 39.256 Jiwa. Sehingga ketiga dapil ini yang akan mendapatkan tambahan masing-masing dialokasikan satu kursi,” jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka hasil simulasi tahap pertama dan tahap dua dapil Sulteng (1) alokasinya 7 Kursi. Dapil Sulteng (2) alokasi 8 kursi. Dapil Sulteng (3) alokasi 7 kursi. Dapil Sulteng (4) 10 Kursi.

Menariknya, kata Komisioner Divisi Teknis ini, terjadi pada dapil Sulteng (5) yang mendapatkan alokasi 13 kursi, sementara regulasi membatasi maksimal 12 kursi setiap daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Sementara untuk dapil Sulteng (6) alokasi 10 kursi, sehingga total 55 alokasi kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembagian dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan memakai data kependudukan semester dua tahun 2020, jika KPU menggunakan data agregate kependudukan kecamatan (DAKK/DAK2) semester dua tahun 2022 sebagai dasar penataan dapil, maka akan ada pergeseran.

“Simulasi ini memberikan gambaran arena kompetisi pemilu legislatif di Sulawesi Tengah awal tahun 2024. Simulasi rumus ini bisa juga dipergunakan dalam memotret aloaksi kursi DPRD Kab/Kota dan juga alokasi kursi setiap daerah pemilihan di kab/kota,”ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU kota Palu yang didaulat sebagai moderator pada kesempatan itu menyimpulkan beberapa implikasi sosial ekonomi dan politik yang terjadi.

Secara politik, menurut dia, penambahan alokasi jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dari 45 menjadi 55 kursi akan disambut baik oleh partai politik khususnya dapil yang bertambah signifikan alokasi kursi seperti dapil Sulteng 4, dapil Sulteng 5 dan dapil Sulteng 6.

Sementara dampak sosial dan ekonomi juga menjadi penting untuk dipertimbangkan jika menaikkan jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kab/Kota hanya karena kehendak segelintir orang dan syahwat jabatan.

“Perlu antisipasi dan mitigasi kemampuan keuangan daerah juga, karena keniscayaan atas bonus demografi (penduduk) dan kondisi daerah yang terus berkembang, artinya eksekutif penting mempersiapkan diri akan adanya anggaran yang naik untuk legislatif,”ujarnya.

Disisi lain, bertambahnya alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, akan membuat arena kompetisi semakin luas dan panggung kompetisi legal semakin ketat dan terbuka.

Dia menilai, yang terpenting bagi pemilih adalah memanfaatkan ruang ini untuk memberikan hadiah berupa mencoblos calon tersebut jika layak, atau sebaliknya sangsi sosial dan politik dengan tidak mencoblos calon tersebut dibilik suara.

Pada bagian lain, partai politik juga berpikir dan berusaha untuk menampilkan calon-calon legislatif di Sulawesi Tengah yang memiliki integritas dan rekam jejak baik dimasyarakat, pilihan ini penting bagi partai, karena naiknya suara partai berimplikasi kepada partai dan daerah pemilihannya dan percepatan pembangunan khususnya dapil masing-masing.

Laporan: Ridwan Laki
Sumber: Idrus (anggota KPU kota Palu)

Pos terkait