DPRD Morut Ingatkan Bupati Jangan Mutasi Pejabat

Kolonodale, JaripedeNews. com- Wakil Ketua DPRD Morowali Utara Muhammad Safri meminta Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad yang sisa masa jabatannya tinggal beberapa hari tidak membuat gerakan tambahan yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Hal itu dikemukakan Safri menanggapi kabar rencana Bupati Morowali Utara Asrar Samad kembali melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (pemkab) Morowali Utara. Kabar itu telah beredar luas di masyarakat Morut beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah ini meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam. “Gubernur seharusnya mengambil langkah tegas, jangan hanya sekadar mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan tetapi sebagai perwakilan pemerintah pusat harus menegakkan aturan,” tegas Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Februari 2021.

“Ini jelas-jelas melanggar aturan, Bupati memandang aturan yang dibuat Mendagri tersebut hanya surat edaran belaka yang setelah dibaca kemudian jadi sampah. Mendagri harus turun tangan dan memberi sanksi tegas,” tambah Safri.

Sebelumnya, Bupati Morowali Utara melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian (mutasi/rotasi) pada 19 Januari 2021. Saat itu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi menegur Bupati Morowali karena dinilai tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Gubernur menerbitkan surat No.800/21/RKO tanggal 20 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Morut dan ditembuskan kepada Mendagri, Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua DPRD Morowali Utara.

Diketahui, Ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Perubahan dari UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa Gubernur atau wakil Gubeenur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020. Dalam surat edaran tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara tegas melarang adanya pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Penggantian pejabat baru bisa dilakukan setelah Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dilantik, serta tidak dibenarkan mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri. (*)

Pos terkait