DKPP akan Periksa Anggota KPU Parigi Moutong

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 010-PKE-DKPP/I/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sungai Moutong No. 18 Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Selasa (11/2/2020) pukul 09.00 WITA.

Perkara dengan registrasi pengaduan nomor 09-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Abdul Majid. Ia mengadukan Anggota KPU Parigi Moutong, Tahir.

Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Teradu. Menurut Pengadu, Teradu disebut masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya, Pengadu menganggap hal ini dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang pada Selasa (11/2/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Humas DKPP]

Pos terkait