Palu,JariPeDenews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, memfasilitasi pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Sabtu 31 Oktober 2020.
Debat publik tahap satu ini disiarkan secara langusng oleh iNews TV sebagai lembaga penyiaran swasta nasional pada pukul 20.00-22.00 Wita. Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti jalannya debat melalui channel media sosial Facebook KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Debat ini akan dipandu oleh moderator Anisa Dasuki presenter iNews TV yang telah memiliki pengalaman dalam memandu debat publik Pilkada yang berlangsung selama kurun waktu 2017 dan 2018 serta memandu debat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden menyebutkan sejumlah tata tertib dalam debat publik tahap pertama ini agar berjalan aman, efesien dan baik.
Pertama, peserta atau calon wajib menggunakan durasi waktu efektif yang telah disediakan dalam memberikan jawaban atau pertanyaan kepada pasangan calon dan tidak boleh menjawab melewati dari waktu yang ditentukan.
Kedua, perhitungan waktu dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara. Ketiga, jawaban harus sesuai dengan tema yang ditentukan, fokus, dan tidak melebar. Empat, peserta atau calon tidak boleh melakukan intrupsi atas pertanyaan atau jawaban dari pasangan caon yang sedang berbicara. Lima, wajib mematuhi ketentuan mengenai protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama pelaksanaan debat.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan dimasa Bencana Non Alam Covid 19, maka saat kampanye dilarang berkerumun dan setiap paslon wajib menjaga pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, kata Sahran Raden KPU Provinsi membatasi orang yang hadir dalam Debat Publik. Peserta yang hadir hanyalah pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah, empat orang tim kampanye masing masing pasangan calon, dua orang Bawaslu, dan lima orang komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta panitia dan tim penyusun materi debat.
“Selain itu dilarang hadir di dalam dan sekitar lokasi kegiatan debat. Masyarakat dapat menyaksikan melalui siaran langsung iNews TV dan channel media sosial KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Sahran dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu 28 Oktober 2020.
Sahran mengatakan, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon bertujuan menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat.
Selain itu, memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya. “Juga menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka,” kata Sahran.
Dia menjelaskan, tema debat publik atau debat terbuka antarpasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada tahap pertama ini adalah memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah serta kebijakan penanganan Covid 19.
“Tema ini nanti diharapkan dapat dielaborasi oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan persoalan dan isu isu strategis atas persoalan yang dialami oleh Sulawesi Tengah. Pasangan calon akan menyampaikan visi, misi dan program strategis terhadap persoalan daerah. Paslon harus mampu menemukenali persoalan daerahnya dan membuat gagasan strategis yang menyentuh praktis kebutuhan masyarakat sehingga paslon dapat memiliki gagasan untuk memajukan daerahnya,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan debat publik calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak ini berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa fasilitasi kampanye oleh KPU provinsi dan/atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. (*)