Oleh Sahran Raden ( Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah )
Tulisan ini sebagai pandangan pribadi saya yang memandang pada aspek kajian keilmuan, dalam membaca Covid 19, pentingnya Perppu dan kesehatan demokrasi di Indonesia. Selain itu pula, tulisan ini tidak terlepas dari sisi saya sebagai penyelenggara pemilu yang merasakan betul dampak Covid 19 ini dalam melaksanakan tahapan pemilihan serentak 2020. Meski tulisan ini juga menawarkan dua hal muatan materi penting yang bisah dimuat dalam pengaturan Perppu Pemilihan serentak.
Pasca kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, dan Komisi II DPR, belum ada progres dari Presiden. Khususnya terkait dengan poin ketiga dari hasil kesepakatan yakni dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 maka Komisi II DP R RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( PERPPU). Dengan demikian saat ini tindak lanjutnya berada ditangan Presiden untuk segera menerbitkan Perppu sebagai payung hukum atas penundaan pemilihan serentak 2020. Presiden dengan hak subyektifnya membuat status quo (hukum Norma) dengan kewenangan absolut untuk membuat formal legis dalam menghadapi situasi darurat dengan hukum darurat (emergency decree)) sehingga benar benar memiliki daya ikat terhadap pelaksanaan pemilihan dengan prinsip kepastian hukum.
Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia paling tidak dilaksanakan dalam upaya mewujudkan dua aspek penting yakni ; Pertama, untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Kedua, Pemilu dan pemilihan dilaksanakan dalam upaya menjujung tinggi aspek asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,. Bila mengukur suatu negara telah melaksanakan pemilu berintegritas yakni dengan mengikuti norma standart pemilu berintegritas yakni pemilu yang bebas dan adil.
Konsep bebas dan adil ini merefleksikan pemilu yang substantif dan pemilu yang menghendaki kehendak bebas pemilih. Asas adil mengandung tiga aspek yakni ; Pertama, adil dilihat dari aspek pembentukan regulasi. Kedua, pemberian pelayanan yang setara dari penyelenggara pemilu kepada peserta dan pemilih. Ketiga, setiap lembaga pengadilan yang memutus perkara pemilu harus dilaksanakan dengan seadil adilnya.
Ditengah pendemik Covid 19, mewabah secara global dan meluas juga beririsan dengan tahapan pemilihan 2020. Saya dan kita semua pasti sangat yakin, dampak pendemi Covid 19 ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan baik dari aspek proses maupun hasilnya. Jika suatu proses dan hasil pemilihan sudah dianggap tidak berkualitas maka akan mempengaruhi kesehatan demokrasi kita di Indonesia. Pemilihan yang berjalan ditengah pendemic virus Covid 19 yang sangat membahayakan turut serta mempengaruhi partisipasi masyarakat dan kualitas pemilihan.
Pentingnya Perppu Pilkada
Ditulisan sebelumnya saya sudah menjelaskan subtansi adanya opsi Perppu dalam penundaan Pilkada. Pada hakikat lahirnya Perppu adalah untuk antisipasi keadaan yang “genting dan memaksa”. Jadi ada unsur paksaan keadaan untuk segera diantisipasi tetapi masih dalam koridor hukum yakni melalui Perppu. Secara konstitusional pengeluaran Perppu merupakan hak subyektif Presiden yang didasari adanya keadaan yang ‘genting dan memaksa’. Di dalam UUD 1945 telah secara tegas diatur perihal negara dalam keadaan genting atau darurat. Pasal 22 berbunyi, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah harus dicabut.”
Pendemik Covid 19 telah mewabah menjadi virus global yang jumlah manusia terinfeksi telah jutaan jumlahnya. Dalam kondisi pendemic Covid 19 ini, faktanya telah meruntuhkan aktivitas sosial, politik dan ekonomi bangsa. Bahkan Per Selasa 7 April 2020 menunjukan jumlah infeksi virus corona di dunia sebanyak 1,34 juta kasus. Dari jumlah tersebut 74.565 orang meninggal dunia dan 276.515 pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan di Indonesia jumlah pasien terinfeksi Covid-19 di per tanggal 7 April mencapai 2.738 kasus yang meninggal 221 orang dan sembuh 204 orang.
Ekonomi sosial dan politik Indonesia berpotensi mengalami kerugian. Dari aspek keuangan negara, pencegahan Covid 19 ini telah menguras pengeluaran anggaran negara yang disiapkan oleh pemerintah melalui APBN. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan alokasi tambahan belanja APBN untuk pencegahan Covid 19 ini mencapai 405,1 Triliun. Untuk kesehatan 75,0 Milyar, Perlindungan sosial Rp. 110.0 Triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp. 70,1 Triliun, Program pemulihan ekonomi pasca Covid 19 Rp. 150.0 Triliun. Belum lagi terjadinya relokasi anggaran di pemerintah daerah untuk pembiayaan pencegahan Covid 19 yang sangat bervariasi mulai 100 Milyar hingga Triliun rupiah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu tidak lepas dari dampak yang ditimbulkan Virus Corona (Covid-19). Corona telah menimbulkan ketakutan masyarakat, sehingga ke depannya bakal bisa mempengaruhi kegiatan sehari-hari, termasuk sektor riil. Bahkan Covid 19 berdampak pada kehidupan keagamaan dan kebangsaan masyarakat Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI ) pun mengeluarkan Fatwa berkaitan dengan pembatasan ibadah di rumah ibadah. Sehingga mempengaruhi rasa religiusitas masyarakat dalam beragama dan beribadah. Presiden pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk pencegahan Covid 19. Melalui PP yang bernomor 21 TAHUN 2020 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam konteks hukum yang responsif dan progresif, maka Ketentuan dalam Pasal 22 UUD 1945, mengisyaratkan apabila keadaannya lebih genting dan amat terpaksa dan memaksa, tanpa menunggu adanya syarat-syarat yang ditentukan lebih dahulu oleh dan dalam suatu undang-undang, serta bagaimana akibat-akibat yang tidak sempat ditunggu dan ditetapkan dalam suatu undang-undang, Presiden berhak menetapkan Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya dan darurat.
Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada krisis (crisis), dan (2) Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbunse). Sedangkan Kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness) apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Disinilah pentingnya Perppu pemilihan serentak diterbitkan oleh Presiden sebagai payung hukum atas kelanjutan pemilihan serentak tahun 2020.
Desain Waktu : dalam Substansi Pengaturan Materi Perppu
Waktu pelaksaan pemungutan suara ini telah diatur dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Inilah juga yang menjadi usulan kepada Presiden agar Perppu yang dibuat itu mengatur desain waktu pemungutan suara.
Beberapa lembaga penelitian dan ilmuwan di Indonesia telah merilis hasil penelitian terkait prediksi titik puncak penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Adapun beberapa penelitian tersebut terdiri atas kajian dari Badan Intelijen Nasional (BIN), Pusat Permodelan Matematikan dan Simulasi (P2MS) Institut Teknologi Bandung (ITB), Ilmuwan Pengenalan Pola dari Pemda DIY, Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Ilmuwan Matematika dari UNS hingga gabungan tim dari UGM. Mayoritas dari penelitian-penelitian yang dilakukan bersumber dari data yang sama, yaitu data penambahan jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang diperbarui harian oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mengutip berita Kompas. com, Rabu (1/4/2020), berdasarkan kurva eksponensial yang diperoleh dari enam penelitian tersebut, dapat disimpulkan hal-hal berikut: Pertama, Periode titik puncak mayoritas penelitian memprediksi terjadi sekitar bulan Mei 2020. Pada periode ini, diprediksi pertambahan jumlah kasus harian sudah mulai melambat. Kedua, Periode kritis diprediksi terjadi pada minggu kedua bulan April hingga awal Mei 2020 di mana tingkat pertambahan harian akan meningkat cukup tajam. Ketiga, Periode pemulihan diprediksi paling cepat pada 110 hari hingga 150 hari.
Jika berdasarkan kurva ekponensial diatas, maka prediksi masa kritis Covid 19 ada pada bulan April sampai Mei 2020 dan masa pemulihannya selama paling sedikit 150 hari. Sehingga masa pemulihannya bisah diprediksi selama juni sampai oktober 2020. Lalu apakah pasca bulan oktober 2020 ini pemilihan lanjutan bisah dilaksanakan. Dengan demikian opsi A, dengan skema pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 tunda tiga bulan tidak bisah dijadikan sebagai titik pelaksanaan skema waktu pemungutan suara pemilihan 2020. Begitu pula Opsi B, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 tundah enam bulan tidak bisah dijadikan sebagai skema pemungutan suara sebab desian waktunya sangat pendek.
Terhadap Opsi C, Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 tunda sekitar dua belas bulan. Bisah dijadikan sebagai skema pemungutan suara sebab waktu yang panjang tersedia sehingga penyelenggara pemilu bisah melaksanakan pemilihan secara berkualitas baik aspek prosesnya maupun hasilnya.
Desain Pengaturan Pencalonan Perseorangan
Saya ingin mengulkan agar desain pencalonan perseorangan ini terutama pada pengaturan verifikasi faktual dimasukan dalam norma pengaturan Perppu. Salah satu tahapan yang sudah ditundah KPU yakni verifikasi faktual calon perseorangan. Perlu pengaturan lanjutan dalm Perppu atas kebijakan hukum terkait dengan verifikasi faktual calon perseorangan, Sebagimana dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 48 (5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS. Ayat (6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Metode sensus perlu dipertimbangkan kembali pelaksananya ditengah pendemik Covid 19 dan/atau masa pemulihan dan pasca pendemik. Verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilakukan dengan mengadopsi verifikasi faktual peserta Pemilu tahun 2019 baik verifikasi faktual partai politik maupun verifikasi faktual calon Anggota Dewan Perwakila daerah ( DPD ) dengan menggunakan metode sampel. Metode ini diyakni sangat simpel dan verfikator tidak bertemu dengan banyak orang saat melakukan verifikasi faktual. Perppu nantinya salah satu yang menjadi pertimbangan isi muatan pengaturan perppu memasukan norma metode verifikasi faktual dari metode sensus menjadi metode sampel.
Membuat demokrasi berjalan Tidak Sehat
Dalam Makalah Teknis International IDEA membuat rekomendasi tentang bagaimana pembuat kebijakan harus melanjutkan pemilihan dan demokrasi di suatu negara dalam masa pendemik wabah virus penyakit termasuk Covid 19. Dalam kondisi wabah virus yang pendemik membuat demokrasi dan pemilihan berjalan menjadi tidak sehat.
Tidak ada jawaban satu ukuran untuk semua skenario, tetapi ada prinsip umum yang harus diterapkan. Kolaborasi antar-lembaga sangat penting dan harus ada. Prinsip mempertimbangkan sifat kehati-hatian dan keselamatan publik, prosedur konstitusional harus dipertimbangkan. Selain itu perlu memikirkan implikasinya untuk demokrasi yang sehat, inklusi, kesetaraan dan akuntabilitas. Jika melanjutkan dengan pemilihan, proses untuk mengurangi risiko, pertimbangan akses keterpenuhan dan distribusi logistik juga perlu untuk pengaturan pemilihan lanjutan.
Penyebaran global Covid-19 telah sangat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan warga di seluruh dunia. Keputusan yang dibuat oleh pembuat kebijakan tentang penyelenggaraan pemilu akan memiliki efek mendalam lebih lanjut, membentuk kesehatan demokrasi di masa depan.
Pemlihan serentak dan COVID-19 yang berjalan beririsan ini telah berdampak tidak sehatnya demokrasi. Jumlah pemilih dapat menurun, terutama di antara kelompok-kelompok yang lebih mungkin terkena penyakit, dan ini merusak prinsip-prinsip inklusivitas dan kesetaraan dalam proses pemilihan. salah satu untuk contoh penurunan jumlah pemilih dalam pemilihan kota Perancis yang diadakan pada tanggal 15 Maret 2020 dibandingkan untuk tingkat partisipasi dalam pemilihan sebelumnya sangatlah menurun. kampanye politik mungkin tidak dapat dilakukan pada saat di mana interaksi langsung tidak dianjurkan atau dilarang dalam kelompok yang lebih besar. Debat publik hanya dapat fokus pada krisis kesehatan publik saat ini, sehingga mencegah diskusi yang lebih luas tentang topik penting lainnya. Semoga Covid 19 dapat berakhir dan pemilihan serentak lanjutan bisah dilaksanakan agar demokrasi Indonesia sehat kembali. (wallhu ‘alam bisawwaf.)