CEGAH ZONA MERAH COVID 19, INI HIMBAUAN KAPOLSEK LABUAN KEPADA PARA IMAM MASJID

Kpolsek, Para Kepala Desa Serta Imam Masjid

 

JariPede News – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tanantovea melakukan sosialisasi serta himbauan di Masjid Nur Gaza Desa Wani Dua tentang pelaksanaan ibadah di rumah dalam rangka pencegahan dan memutus penyebaran wabah Virus Corona (Covid- 19), Jum’at 08/05/2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tanantovea Bpk. Drs. Darwis, Danramil 1306-07 Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado, Kapolsek Labuan, Ipda Moh. Fikri, S.Sos, Kades Wani Dua, Bpk. Arsyad Hadi, Kades Wani Tiga, Bpk. Amran, para Imam dan takmir masjid se-wilayah Wani serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat Wani, Bhabinkamtibmas Desa Wani Tiga, Briptu Nolgi dan Bhabinsa Desa Wani Dua.

Kapolsek Labuan menyampaikan Agar seluruh Kades, Imam Desa dan pegawai syara dapat meneruskan himbaua

n dan instruksi pemerintah, MUI dan Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid 19 serta pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah selama masa pandemi berlangsung.

Kapolsek Labuan. Ipda, Moh. Fikri, S.Sos

“Wilayah Labuan Tanantovea berdekatan dengan Kota Palu yang telah berstatus transmisi lokal atau zona merah, sehingga jangan tunggu terpapar baru ada kesadaran untuk mematuhi himbauan tersebut” ujarnya.

Kapolsek Labuan menambahkan bahwa masjid menjadi salah satu cluster penyebaran virus, dimana sudah beberapa masjid di Indonesia yang jemaahnya diperiksa dengan hasil positif Covid 19.
“lebih baik ibadah di rumah saja, karena riwayat perjalanan masing-masing jamaah tidak diketahui sebelum masuk ke masjid” tambahnya

Hasil pertemuan tersebut bahwa seluruh peserta yang hadir bersepakat untuk mematuhi himbuan dan instruksi terkait Covid 19.
“Kami berharap agar himbauan ini dipatuhi serta dijalankan dengan tidak menggelar ibadah di masjid, baik shalat fardhu, shalat Jumat, shalat Taraweh dan shalat Idul Fitri” tutupnya.

Pos terkait