Palu, JariPedenews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah akan menetapkan pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih. Rapat pleno penetapan calon terpilih dijadwalkan Jumat 22 Januari 2021 di salah satu hotel di Palu.
Diketahui, pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir menang perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020. Pada Desember 2020 lalu, KPU Sulawesi Tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura-Ma’mun Amir unggul dengan 891.334 suara atau sekitar 60 persen. Sedangkan pasangan calon Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala hanya meraih 604.033 suara atau sekitar 40 persen.Anggota KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan, penetapan pasangan calon terpilh dilaksanakan setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diregistrasi di MK.
Selanjutnya KPU RI telah menyurat ke KPU parovinsi dan kabupaten kota, termasuk KPU Sulawesi Tengah perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
Melalui surat KPU RI tersebut, dipastikan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan ke MK.
Oleh karena itu, kata Sahran Raden, berdasarkan PKPU 5/2020 penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tanpa permohonan PHP dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Berdasarkan PKPU 5/2020, penetapan paslon gubernur, bupati, walikota, dan wakil guberbur, wakil bupati, wakil walikota terpilih paling lambat lima hari setelah MK memberitahukan secara resmi registrasi perkara PHPU,” jelas Sahran Raden, Kamis 21 Januari 2021. (*)