Bawaslu Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Jakarta, Jaripedenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan 12 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Hari ini, Bawaslu kembali menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti. Dalam putusan sidang, Bawaslu menyatakan laporan Partai Pemersatu Bangsa yang diketuai Eggi Sudjana tidak diterima.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Hasilnya adalah laporan Partai Pemersatu Bangsa ditolak.

Hal ini dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” ucapnya.

Pos terkait