Bawaslu Terima 4 Aduan Partai, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan

Jakarta, Jaripedenews.com – Bawaslu RI telah menerima empat aduan partai politik yang melaporkan KPU RI karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Nantinya, empat laporan partai akan ditindaklanjuti dalam persidangan secara terpisah.

Dalam sidang awal, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, sebagai terlapor perwakilan KPU. Usai sidang, pihak KPU mengaku bakal menyiapkan jawaban dalam persidangan lanjutan.

Bacaan Lainnya

“Ya kami sedang siapkan jawaban, bukti-bukti yang tadi dipersoalkan,” kata Afif saat ditemui wartawan usai sidang, Jumat (26/8).

Untuk diketahui, Bawaslu telah memberikan jadwal persidangan lanjutan terhadap empat partai tersebut. Pada Senin (29/8) mendatang Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) akan menjalani sidang lanjutan. Kemudian, pada Selasa (30/8) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Awalnya, persidangan yang akan diikuti PKR dan PBI dijadwalkan pada Senin (29/8). Namun, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Alhasil, sidang baru akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.

“Makanya kami minta waktu hari Selasa saja sidangnya, sehingga Senin kita bisa fokus untuk menyiapkan sidang kasus yang kemaren sudah dilanjut di sidang hari pertama,” ucap Afif.

Terkait persiapan sidang mendatang, Afif mengaku belum mempersiapkan kisi-kisinya. Dia akan menunggu pembacaan fakta sidang.

“Sama saja kok soal pas pendaftaran itu. Kan kembali pada PKPU 4 yang mengatur teknis pendaftaran. Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 7 parpol. Ketujuh partai yang laporannya diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Kongres.

Pos terkait