Poso, JariPeDenews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso Budiman Maliki mengungkapkan, beberapa bakal calon bupati/ wakil bupati telah berkoordinasi dan bertanya tentang syarat pencalonan jalur perseorangan.
“Khusus jalur perseorangan secara resmi belum ada yang mengajukan, tapi selama ini mereka sifatnya lebih banyak datang berkoordinasi dan berkonsultasi. Para bakal bakal calon menanyakan hal-hal teknis administrasi terkait hal apa saja yang perlu dilengkapi dipersiapkan oleh setiap orang yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” ungkap Budiman Maliki pada rapat koordinasi persiapan Pilkada Poso 2020 di salah satu hotel di Poso, Selasa,31 Desember 2019.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pada 3 sampai 16 Desember, KPU Poso telah membuat pengumuman tentang penyerahan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Adapun penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, dijadwalkan 19-23 Februari 2020.
Total dukungan syarat minimal KTP yang ditentukan oleh KPU Poso yakni 14.724 dukungan. “Itu menjadi syarat untuk daftar ke KPU nanti. (Dukungan) itu tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso,” jelas Budiman Maliki.
Adapun rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Poso didampingi empat komisioner lainnya. Hadir pihak Bawaslu Poso, Kesbangpol Poso, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Poso, kepolisian, TNI, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa. Selain menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan, rapat ini secara umum disosialisasikan tahapan Pilkada 2020 yang sejak Oktober sudah berjalan.
Melalui rapat ini juga, kata Budiman Maliki, KPU Poso ingin memperkuat sinergisitas agar tahapan pilkada berjalan aman, lancar, dan damai serta hasilnya nanti benar-benar berintegritas dan berkepastian hukum. (apriyanto)