Aspek Penentu Pemilu Bermartabat

Palu,JaripedeNews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sigi, Muhammad Nuzul TH. Lapali mengatakan, empat aspek penentu pemilu bermartabat, yakni, Partai Politik, Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Penegakan Hukum.

Hal itu dikemukakan Nuzul saat mengisi Kajian Tadarus Virtual Kelas Pemilu dan Demokrasi baru-baru via google meet, Rabu, (20/5) dengan tema kajian, “Pemilu Bermartabat dan Penguatan Kemandirian KPU.” Menurutnya, partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk untuk suatu tujuan umum dan tujuan khusus.

Komisioner KPU Sigi itu menegaskan, selain partai politik, yang tak kalah penting untuk menjadikan pemilu bermartabat adalah keberadaan Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini, KPU, Bawaslu dan DKPP kata Nuzul harus mampu bekerja sebaik-baiknya sesuai tugas dan kewenangannya, teliti dan cermat.
Selain itu, penyelenggara pemilu harus memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan, bekerja secara efektif dan efisiensi, profesionalisme terhadap bidang yang digelutinya.

“Artinya, penyelenggara pemilu harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai prosedur dan filosofi pemilu yang bebas dan adil, kompetensi, transparansi; karena Pemilu sebagai arena pertarungan politik membutuhkan posisi penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas dan professional,” jelasnya.

Menurut Nuzul, integritas penyelenggara yang jujur memiliki peran penting dalam pemilu, karena kejujuran pelaksanaan pemilu merupakan modal utama menghadirkan pemilu yang dapat dipercaya oleh publik.
Selain itu, menurut komisioner yang memasuki periode kedua ini adalah aspek partisipasi. Partisipasi politik masyarakat yang kuat merupakan kunci keberhasilan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi politik merupakan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas dan kegiatan politik.

“Idealnya, tujuan partisipasi politik tersebut yaitu terlibat dalam pemilihan secara terbuka dan memilih sesuai dengan pilihannya, serta tujuan penting lainnya adalah keterlibatan dalam mempengaruhi proses perumusan lahirnya kebijakan politik,” lanjutnya.

Nuzul melanjutkan, untuk melahirkan pemilu yang bermartabat juga dibutuhkan kepastian dann penegakkan hukum. Dia menilai, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.

“Pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu beserta lembaga yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu baik yang muncul sebelum, selama dan sesudah pemilu tersebut,”jelasnya.

Sementara itu untuk kemandirian KPU, Nuzul menyebutkan empat aspek penting didalamnya, yakni, lemandirian dalam konstitusi.kemandirian dalam Undang-Undang, kemandirian dalam pembuatan PKPU dan kemandirian menjadi penyelenggara.

“ Putusan Mahkamah Konstitusi No.81/2011, bahwa Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU,” pungkasnya. RL

Pos terkait