Agussalim-Jeffry Wagiu Terhenti Langkahnya Maju Jalur Perseorangan di Pemilihan Serentak.

Palu, JariPeDenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerima pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Agussalim dan Jeffry Wagiu, Minggu (23/2/2020).

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Dihari terakhir Minggu (23/2/2020) pendaftaran ditutup tepat jam 24.00 WITA.

Agussalim tiba di kantor KPU Palu Minggu (23/2/2020) pukul 12.30 Wita, didampingi Jeffry Wagiu dan beberapa anggota tim diterima setelah melakukan registrasi dan menyerahkan dokumen dan diterima oleh Ketua KPU Kota Palu didampingi empat komisioner.

Tim Helpdesk KPU Kota Palu bergerak cepat memeriksa jumlah dukungan dan sebaran, berdasarkan jumlah syarat dukungan dan sebaran bahwa calon perseorangan untuk Kota Palu minimal mendapatkan dukungan 21.396 KTP El/Suket beserta formulir dukungan dalam formulir B.1.KWK yang ditandatangani. Untuk sebaran minimal 5 kecamatan Se Kota Palu.

Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bahwa tata cara pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran dimulai : (1) Mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan ; (2) Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1-KWK perseorangan ; (3) Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK ; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran; (5) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid mengungkapkan, bakal Paslon Agussalim – Jeffry Wagiu hanya menyerahkan B.1.KWK 7.771 dinyatakan memenuhi syarat dan 81 B.1.KWK dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebaran dukungan memenuhi syarat lebih dari lima kecamatan sehingga KPU Kota Palu sekitar pukul 19.00 Wita di hari yang sama menyerahkan atau mengembalikan dokumen untuk diperbaiki kepada tim bakal pasangan calon Agusalim-Jeffry Wagiu.

Setelah menunggu beberapa jam, pada hari yang sama Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 23.45 Wita, bakal Paslon Agussalim-Jeffry Wagiu kembali datang untuk menyerahkan syarat dukungan yang telah tim perbaiki.

Tim Helpdesk KPU Kota Palu kembali melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran sampai akhirnya diperoleh fisik jumlah B.1.KWK yang memenuhi syarat 8.067, dan 13 B.1.KWK tidak memenuhi syarat, sedangkan data yang terinput di sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebanyak 22.729 dukungan.

Berdasarkan Pedoman Teknis tentang Tatacara Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, apabila batas akhir penerimaan telah ditutup, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Palu setelah mengecek jumlah dukungan dan sebaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Agussalim,SH dan Jeffry Wagiu dinyatakan ‘Ditolak’ karena tidak memenuhi syarat minum jumlah dukungan.

Selanjutnya dilakukan serah terima Berita Acara di Kantor KPU Kota Palu Senin, 24/03/2020 pukul 02.45 Wita. Serah terima dilakukan Ketua Divisi Teknis KPU Palu Iskandar,S.Sos kepada Agussalim dan Jeffry Wagiu. Serah terima disaksikan oleh empat Komisioner KPU Palu, Ketua serta anggota Bawaslu Kota Palu.

Ketua KPU Palu mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari bakal Paslon, dan sebagai warga Kota Palu Bakal Paslon telah menggunakan hak politik sebagai warga negara walaupun pada akhirnya ‘Terhenti’ namun usaha untuk memperoleh ruang-ruang demokrasi yang diberikan.

“Penghargaan dan apresiasi atas usaha untuk mengawal proses 8000-an dukungan warga Kota Palu dalam formulir B.1.KWK yang telah ditandatangan adalah komitmen politik bakal paslon,” katanya. (*)

Pos terkait