Jakarta, Jaripedenews.com – Sebanyak 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diduga namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cepat menelusuri temuan ini.
“Jika info ini benar tentu bisa jadi bahan temuan. Namun jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ujar ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta (7/8/2022)
Rahmat menambahkan Bawaslu masih mendata dan menelusuri informasi awal terkait temuan ini.
“Sehingga kemudian kita masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut. Ini masih dalam penelusuran info awal,” ucap bagja.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menambahkan pihaknya belum bisa mendeteksi apakah ini kesengajaan dari parpol atau memang pihak yang terdaftar hendak ikut dalam kontestasi pemilu.
“Temuan memang, setelah kami lihat sistem informasi parpol belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak dilarang masuk ke dalamnya. Bisa saja kesengajaan dari parpol atau memang yang bersangkutan mau masuk parpol,” ujar Herwyn.
Herwyn menambahkan, Bawaslu sendiri sudah melakukan instruksi internal untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan temuan, Bawaslu akan segera ajukan bukti-bukti ke parpol yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader parpol. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19.08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam keanggotaan partai politik yang ada dalam aplikasi SIPOL,” ujar Idham Holik Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022)
Mereka terdiri dari komisioner dan secretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Menurut pengakuan yang bersangkutan, tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan tidak pernah mengajukan diri menjadi partai politik.
“ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia Sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia secretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN,” jelas Idham. (ASy)