Donggala, JaripedeNews.com- Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin mengungkapkan, pengawas Pemilu dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai pada TPS sudah siap melakukan pengawasan.
“Pasukan kita berjumlah 8.899 orang dari provinsi sampai tingkat TPS yang menjadi penyelenggara. Belum lagi dibantu oleh sekretariat yang tentu lebih banyak lagi jumlahnya, sehingga mencapai 20 ribuan,” ungkap Jamrin ditemui usai melakukan monitoring kegiatan patroli pengawasan di Kecamatan Sindue, Donggala, Senin (7/12/2020).
“Patroli ini untuk mencegah terjadinya politik uang. Kalaupun terdapat politik uang, tentu akan dilakukan proses penanganan pelanggaran. Selain itu patroli ini juga untuk memastikan logistik sudah pada TPS sehari sebelum votting day. Sehingga kami memastikan besok (Selasa) sudah siap dan bergeser ke TPS” ucap Jamrin.
Patroli dimasa tenang ini dilakukan secara nasional sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0822K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pantauan JaripedeNews.com, patroli dilaksanakan oleh Bawaslu Donggala bersama Panwaslu Sindue, PKD, PTPS se-Kecamatan Sindue dan kepolisian. Sepanjang patroli, imbauan untuk mensukseskan pilkada dan menolak politik uang terus disosialisasikan.
Kegiatan dimulai dari desa Dalaka dan berakhir di desa Enu. Dalam patroli ini, Ketua Bawaslu Donggala menghimbau agar masyarakat dapat mencegah dan melaporkan jika ada praktik politik uang. Patroli berakhir pukul 22.49 WITA.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sindue Mohammad Okto mengatakan patroli ini dilaksanakan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap dengan patroli ini dapat mencegah politik uang dan politik SARA dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini menghasilkan pesta demokrasi yang bermartabat,” ucap Ketua Divisi PHL ini.
Pada masa tenang kegiatan kampanye dilarang, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, sampai kampanye di media sosial. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye. (ASy)